Pertanyaan dan Jawaban (Q & A) Seputar DTKS
Dalam kunjungannya ke Dinas Sosial Kota Semarang, Dini Inayati diterima oleh Bapak Adhi Laksono ST, MM selaku Sub Koordinator Pengolahan Data Kemiskinan Dinas Sosial Kota Semarang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Dini untuk menggaliinformasi seputar DTKS.
Hasil pertemuan tersebut kami rangkum dalam ringkasan dialog sederhana pertanyaan dan jawaban atau question and answer (Q & A )antara Bapak Adhi Laksono selaku perwakilan Dinsos yang kita sebut inisial "A" dan Dini Inayati selaku Anggota Dewan yang kita sebut inisial "D".
D : Apakah orang lain bisa mengetahui seseorang terdaftar di DTKS atau tidak?
A : Semua bisa mengecek apakah yang seseorang terdaftar DTKS dengan mengunjungi laman cek bansos kemensos.
A : Semua bisa mengecek apakah yang seseorang terdaftar DTKS dengan mengunjungi laman cek bansos kemensos.
D : Ada konstituen saya yang selama ini menjadi sasaran bantuan sosial dari pemerintah tetapi sejak 2023 tidak mendapatkan bantuan lagi, padahal kondisinya dia punya anak difabel, dan teman temanya 1 kelompok difabel itu keluarganya masih dapat bantuan, tetapi kenapa dia tidak? Padahal diapun tidak ada perubahan ekonomi keluarga, ndak terus jadi sugih dan mandiri lah, dia juga tidak bekerja diperusahaan atau lainya (tidak bekerja).
A : Kita Dinas Sosial tidak bisa mencoret atau menghapus ataupun menetapkan seseorang dalam DTKS atau penerima bantuan dari Kementerian, Dari Dinas hanya mengusulkan nama nama yang ingin dimasukkan, tapi perihal penetapan semua ada di Kemensos.
D : Apakah Dinas tidak bisa menelusuri?
A : Bisa disebutkan NIK nya bu, coba saya cek dulu
D : 3374....... atas nama Ibu N....
A : Kalau dari data yang kami lihat, bahwa yang bersangkutan masih menerima bantuan sosial yang mana bantuannya ditrasnfer ke pemilik langsung. Dimana sebelumnya penerima bantuan dibuatkan ATM khusus yang digunakan untuk menerima dan mengambil bantuan tersebut
A : Bisa disebutkan NIK nya bu, coba saya cek dulu
D : 3374....... atas nama Ibu N....
A : Kalau dari data yang kami lihat, bahwa yang bersangkutan masih menerima bantuan sosial yang mana bantuannya ditrasnfer ke pemilik langsung. Dimana sebelumnya penerima bantuan dibuatkan ATM khusus yang digunakan untuk menerima dan mengambil bantuan tersebut
D : Tapi yang bersangkutan bilangnya sudah sejak 2023 tidak menerima bantuan, padahal didata terakhir bulan agustus masih dapat bantuan dari pemerintah
A : Ini kasus tertentu, coba nanti kami kordinasi dengan kelurahan untuk mengclearkan data perihal tersebut :
Baca Juga : Silaturahim ke Dinas Sosial Kota Semarang, Dini Inayati Menanyakan Bagaimana Proses Penetapan Data DTKS
D : Pak, sebenarnya DTKS itu data induk yang bisa diakses kementrian lain untuk digunakan sebagai sasaran penerima manfaat atau bagaimana? Karena kadang data BPS tidak sinkron dengan DTKS. Karena dilapangan itukan misal, untuk mengukur kinerja pengentasan kemiskina Walikota itu acuannyakan data BPS. dari data BPS kemiskinan di Kota Semarang sekian... tetapi giliran mau menentukan penerima manfaat, ternyata pakainya DTKS, kan jadi tidak nyambung. Sehingga disini BPS punya data sendiri, dan DTKS punya data sendidi, sing disebut kemiskinan BPS tapi menentukan pemnerima sasaran pakai data DTKS. itu gimana pak?
A : Ini kasus tertentu, coba nanti kami kordinasi dengan kelurahan untuk mengclearkan data perihal tersebut :
Baca Juga : Silaturahim ke Dinas Sosial Kota Semarang, Dini Inayati Menanyakan Bagaimana Proses Penetapan Data DTKS
D : Pak, sebenarnya DTKS itu data induk yang bisa diakses kementrian lain untuk digunakan sebagai sasaran penerima manfaat atau bagaimana? Karena kadang data BPS tidak sinkron dengan DTKS. Karena dilapangan itukan misal, untuk mengukur kinerja pengentasan kemiskina Walikota itu acuannyakan data BPS. dari data BPS kemiskinan di Kota Semarang sekian... tetapi giliran mau menentukan penerima manfaat, ternyata pakainya DTKS, kan jadi tidak nyambung. Sehingga disini BPS punya data sendiri, dan DTKS punya data sendidi, sing disebut kemiskinan BPS tapi menentukan pemnerima sasaran pakai data DTKS. itu gimana pak?
A : Nah itu Bu, jadi setiap sepertinya nih beberapa kementerian juga punya data sendiri sendiri terkait penerima manfaat ini jadi tidak punya satu kesamaan data. Secara undang- undang DTKS masih dipakai, cuma masalahnya karena mungkin DTKS pusat belum bisa memenuhi kebutuhan data yang diminta oleh Kementerian atau lembaga lain, makanya masing-masing lembaga punya data acuan sendiri dengan kriteria kemiskinan sendiri sendiri.
Misal BPS punya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang merupakan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang katanya ini upaya untuk menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah.
Terus Kemenko Perekonomian juga punya data sendiri yang disebut Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang katanya data digunakan untuk menyasar individu/keluarga dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasiona. Sumber data P3KE ini dari kemiskinan ekstrim BKKBN. Jadi kesimpulannya memang masih belum bisa satu data.
D : Bagaimana mekanisme pengusulan DTKS?
A : Aplikasi cekbansos kemensos, selain bisa mengecek penerima manfaat, juga bisa digunakan sebagai pendaftaran usulan penerima DTKS, tapi sekali lagi keputusan diterima atau ditolak murni keputusan kementerian, jadi harus selalu di cek tiap saat kalau ingin mengetahui disetujui atau tidak. Selain itu, masyarakat bisa mendaftarkan ke kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT RW setempat.
A : Aplikasi cekbansos kemensos, selain bisa mengecek penerima manfaat, juga bisa digunakan sebagai pendaftaran usulan penerima DTKS, tapi sekali lagi keputusan diterima atau ditolak murni keputusan kementerian, jadi harus selalu di cek tiap saat kalau ingin mengetahui disetujui atau tidak. Selain itu, masyarakat bisa mendaftarkan ke kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT RW setempat.
D : Apa dasar penetapan DTKS ini?
A : Dasar penetapan DTKS sendiri adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Trpadu Kesejahteraan Sosial
A : Dasar penetapan DTKS sendiri adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Trpadu Kesejahteraan Sosial