Syarat dan Cara Mendapat Izin Usaha Peternakan Kota Semarang


Semarang - Dini Inayati Anggota Dewan (DPRD) Perempuan Kota Semarang menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengurus izin usaha peternakan dengan syarat dan prosedur yang berlaku. Berikut informasi tentang cara  mendapatkan izin usaha peternakan di kota Semarang.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan;
  6. IMB
  7. UKL-UPL
  8. Bukti Kepemilikan/Penggunan Bangunan ( fc Sertifikat)
  9. Gambar/Denah Tata Letak Bangunan
  10. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melakukan input data ke Sistim Aplikasi yang disediakan oleh DPM PTSP ;
  2. Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi data yang di input oleh pemohon :
    • Apabila sudah lengkap dan benar maka dilakukan proses tahapan administrasi dengan cara klik persetujuan administrasi untuk di teruskan ke Dinas Petanian Semarang
    • Apabila tidak lengkap dan tidak benar maka dilakukan proses tahapan pengembalian ke pemohon untuk dilengkapi/revisi.
  1. Proses selanjutnya Dinas Pertanian Kota akan melakukan :
    • Apabila diperlukan Tim Teknis Dinas Pertanian Kota melakukan penilaian teknis terhadap izin yang diajukan.
    • Tim Teknis Dinas Pertanian membuat berita acara hasil penilaian teknis dan membuat rekomendasi izin / rekomendasi penolakan izin.
    • Tim Teknis Dinas Pertanian memberikan rekomendasi izin.
  1. Tahapan selanjutnya akan diproses di Aplikasi Online DPM- PTSP :
    • Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang :
      • Apabila tahapan persetujuan administrasi maka dilakukan proses penetapan
      • Apabila tahapan penolakan maka dilakukan proses tahapan penolakan
    • Seksi Pencetakan dan Dokumentasi Layanan Perizinan  I akan memproses data setelah disetujui oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I untuk dilanjutkan proses IZIN USAHA PETERNAKAN
      • Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital signature.
      • Setelah izin di tanda tangani akan di cetak untuk disampaikan ke pemohon dan mendokumentasi

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari.

Biaya/ Tarif

Biaya Rp. 0 (tanpa dipungut biaya).

Produk Pelayanan

IZIN USAHA PETERNAKAN

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik

Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2

Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,

Kota Semarang 50155;

  • Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
    • Kontak Aduan Masyarakat
    • Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
    • Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
    • Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
    • Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
    • Facebook: Facebook DPMPTSP Kota Semarang 
    • Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang

 Sumber : https://ppid.semarangkota.go.id/kb/izin-usaha-peternakan-kota-semarang/