Prosedur Pengajuan Bantuan Bibit Tanaman Untuk Masyarakat Kota Semarang
Semarang - Dini Inayati Anggota DPRD Perempuan Kota Semarang menyampaikan bahwa masyarakat bisa memperoleh bibit tanaman gratis dari pemerintah kota semarang. Ada prosedur yang harus ditempuh dan syarat yang harus disiapkan dalam pengajuian bibit tanaman tersebut. Adapun prosedur dan persyaratannya sebagai berikut ;
Persyaratan
- Surat permohonan dari Kecamatan/Kelurahan/RT/RW/Organisasi Masyarakat/PKK
- Lokasi penanaman berada di wilayah administrative Kota Semarang
- Sistem, Mekanisme dan ProsedurPemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, melalui Sekretariat
- Surat Permohonan kemudian diagendakan dan diproses Bidang Hortikultura dan Perkebunan dan apabila surat permohonan bantuan bibit terdapat kekeliruan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
- Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan mendisposi surat permohonan kepada Seksi Perbenihan dan Perlindungan
- Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan melakukan koordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan setempat untuk mendapatkan rekomendasi jumlah tanaman dan jenis tanaman yang dapat diperbantukan
- Apabila stok tanaman tersedia, Petugas Seksi Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura membuat Surat Pengambilan Bibit dan Berita Acara pengambilan bibit kemudian diserahkan kepada pemohon
- Pemohon melakukan pengambilan bibit di Dinas/UPTD Kebun DInas dengan syarat : a. Menyerahkan Surat Pengambilan Bibit b. Menandatangani Surat Pernyataan Pemeliharaan c. Menandatangani Berita Acara Serah terima yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Hortikultura dan Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan
Waktu Penyelesaian
- 1 Hari Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Waktu penyelesaian 1 (satu) hari
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Bantuan bibit tanaman
Pengaduan Layanan
Email : dipertansemarang@gmail.com
Website : dispertan.semarangkota.go.id
Instagram : dispertan_smg
Twitter : dispertan_smg