Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kartu Tani




Semarang - Dini Inayati Anggota DPRD Perempuan Kota Semarang menyampaikan bahwa masyarakat bisa mengajukan pembuatan kartu tani dengan syarat dan prosedur yang berlaku. Berikut informasi tentang cara membuat kartu tani.

Kenapa sih para petani memerlukan Kartu Tani, emang manfaatnya apa?

Tentu karena Kartu Tani memiliki banyak sekali manfaat bagi para Petani, yaitu untuk kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/nonsubsidi; kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara); kemudahan akses pembiayaan (KUR); menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif); biaya simpanan lebih ringan; mendapatkan program Prona (BPN); kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop); dan kemudahan mendapatkan bansos.


Pemilik kartu tani dapat memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi; mengetahui informasi luas lahan pertanian per-komoditas per-wilayah; kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen; menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran. Tak hanya itu! pihak ke-tiga pun juga dapat merasakan manfaatnya,

Manfaat yang dirasakan oleh pihak ketiga diantaranya, mereka dapat memperoleh Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah); anggaran serapan hasil panen; Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen; Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya; Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran); Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk; Kemudahan transaksi pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.


Cara Memperoleh Kartu Tani

  • Pertama-tama, kalian perlu melakukan pendataan dan verifikasi data, dengan persyaratan Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani; 
  • kemudian Petani mengumpulkan Fotocopy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah, 
  • bukti setoran pajak tanah, 
  • bukti sewa, 
  • serta menjadi anggota LMDH (tanah hutan). 
  • Selanjutnya lakukan lah Pendataan dan Verifikasi Data RDKK berupa Petugas Penyuluh (PPL) melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan jenis pupuk); 
  • PPL meng upload data petani kedalam SINPI. Selanjutnya upload data RDKK, dan upload alokasi pupuk bersubsidi.


Kemudian untuk penerbitan Kartu Tani kalian memerlukan data berupa e-KTP dan KK; dan Petani hadir di BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan; kemudian menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung; selanjutnya, Petugas melakukan pengecekan ke Server BRI; setelah itu, proses pembuatan Buku Tabungan; dan terakhir, penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan BRI oleh petugas BRI.


Sumber : https://ppid.semarangkota.go.id/kb/cara-membuat-kartu-tani/